PBM di Rumah Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan
pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah serta pelaksanaan
tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah
serta guru dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.Hal tersebut merujuk surat Nomor: 443/ 5867 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah.Selain
itu, karena tanggal 22 Mei 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari
Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan tanggal 24 hingga 25 Mei 2020
ditetapkan sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, maka tidak
dilaksanakan PBM di rumah.Kadisdik Jabar, Dewi Sartika
menyatakan, keputusan tersebut memperhatikan perkembangan kondisi
terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat serta
berdasarkan Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Republik
Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun
2020; Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 36 Tahun 2020; dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
443/Kep.189-Hukham/2020."Serta memperhatikan surat kami
sebelumnya Nomor 443/ 5037 – Set.Disdik tanggal 23 April 2020 perihal
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Perubahan Informasi
Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu dilaksanakan
penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah
Penulis : Administrator | Terbit : 2020-04-15 | Dibaca : 579