Informasi PPDB SMAN 1 Sukatani Kab. Bekasi | Persyaratan, Jadwal, jalur, Kuota, dan Seleksi Kelulusan
SMA Negeri 1 Sukatani Kabupaten Bekasi melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 dalam rangka “Sekolah Merdeka, Jawa Barat Juara” sebagai upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.
PPDB di SMAN 1 Sukatani mengacu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 serta Peraturan Gubernur No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
I. Tahapan PPDB di SMAN 1 Sukatani
Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB di SMAN 1 Sukatani Tahun Pelajaran 2022/2022 yang akan dimulai tanggal 6 Juni 2022, calon peserta didik baru dan orang tua/wali, perlu memahami tahapan-tahapan yang ada dalam PPDB.
1. Tahapan Sosialiasi
Pengumuman terkait PPDB 2022 disosialialiasikan mulai tanggal 9 Mei 2022 kepada masyarakat, mulai dari SMP dan MTs yang ada disekitar sekolah, warga sekolah, Komite dan desa yang ada atau berbatasan dengan sekolah yang berkaitan dengan persyaratan sesuai masing-masing jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran, tanggal pendaftaran, daya tampung sekolah, dan tanggal pengumuman akhir.
2. Tahapan Persiapan
Tanggal 18 Mei 2022 seluruh calon peserta didik mendapatkan akun pendaftar dari sekolah asal dan tanggal 23 Mei – 5 Juni 2022 seluruh calon peserta didik login ke website PPDB untuk mengisi data pribadi, titik koordinat rumah dan upload syarat khusus sesuai jalur yang dipilih.
3. Tahapan Pendaftaran
Mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka pendaftaran PPDB dilakukan secara daring. Apabila fasilitas tidak mendukung, maka diperbolehkan untuk mengadakan secara luring.
Pendaftaran secara daring akan dilaksanakan melalui portal http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau langsung melalui http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Pelaksanaan pendaftar PPDB Tahap 1 pada 6 – 10 Juni 2022 dan tahap 2 pada 23 – 30 Juni 2022
4. Tahapan Seleksi PPDB
Tahapan keempat adalah tahap seleksi calon peserta didik. Tahap seleksi dilaksanakan melalui lima jalur penerimaan, dimana setiap jalur memiliki syarat dan ketentuan masing-masing.
Adapun jalur tersebut adalah:
Jalur PPDB Afirmasi: jalur penerimaan bagi calon siswa yang tidak mampu secara ekonomi (KETM) dan calon siswa disabilitas (ABK). Kuota minimal untuk jalur afirmasi (KETM) adalah 15%; ABK adalah 3%, dan Kondisi Tertentu (Tenaga Kesehatan Penanganan Covid19 dan Korban Bencana Alam/Sosial) adalah 5%. Seleksi berdasarkan jarak terdekat dekat sampai batas kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia yang lebih tua.
Jalur PPDB Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru: jalur penerimaan calon siswa yang mengikuti orang tua karena dipindahtugaskan dari luar zonasi atau anak guru yang bersekolah di tempat yang sama dengan orang tuanya bekerja. Kuota paling banyak adalah 5%.
Jalur PPDB Prestasi: jalur bagi calon siswa berprestasi, dibuktikan dengan nilai rapor dan bukti sertifikat prestasi non-akademik. Kuota jalur prestasi SMA adalah 25% berlaku jika sekolah masih memiliki sisa kuota dari total kuota yang ada,
Jalur PPDB Zonasi SMA: jalur bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah satuan zonasi sekolah tersebut. Pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dekat sampai batas kuota, jika ada jarak yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan usia yang lebih tua. Kuota minimal jalur zonasi adalah sebesar 50%
5. Tahapan Pengumuman Penetapan
Pengumuman penetapan merupakan pengumuman hasil penerimaan akhir. Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2022 dan tahap 2 dilaksanakan pada 8 Juli 2022. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan, atau oleh pejabat berwenang.
6. Tahapan Pendaftaran dan Pendataan Ulang
Tahapan terakhir setelah penerimaan adalah pendaftaran ulang peserta yang diterima. Selain itu, dilakukan juga pendataan ulang untuk memeriksa status calon siswa didik lama. Bagi peserta didik yang lolos tahap 1 tapi tidak diambil, maka wajib mengundurkan diri ke sekolah penerima pada saat daftar ulang. Jika tidak mengundurkan diri, maka sistem akan mengunci dan tidak bisa daftar tahap 2.
II. Berkas Persyaratan PPDB Jabar Jenjang SMA
1. Syarat Umum
Syarat umum bagi PPDB di SMAN 1 Sukatani adalah peserta berusia maksimal 21 tahun dan sudah lulus SMP atau yang sederajat pada tahun pendaftaran atau tahun sebelumnya.
Dokumen yang harus dimiliki oleh peserta adalah:
Ijazah/surat keterangan lulus atau Kartu Tanda Ujian Sekolah
Akta kelahiran peserta;
Kartu keluarga minimal 1 tahun dari tanggal PPDB atau surat keterangan domisili bagi korban bencana alam/sosial. Bagi pendaftar menggunakan kartu keluarga perubahan harus melampirkan surat keterangan lamanya domisili dari RT/RW/Kelurahan dan bagi yang menumpang di family harus disertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
Buku Rapor semester 1 sampai 5; serta
Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
2. Syarat Khusus PPDB Jabar Masing-masing Jalur
Jalur Afirmasi KETM, peserta didik mempunyai kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau.
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan/atau Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal.5 tahun, min. 6 bulan Terakhir.
III. Cara Mendaftar PPDB Jabar 2022?
Untuk mendaftar pada PPDB Jabar 2022, hal pertama yang harus dilakukan peserta adalah membuka laman pendaftaran: https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Kemudian, pada laman tersebut, peserta atau calon siswa dapat mendaftar secara daring menggunakan username dan password yang telah diterima.
Cara mendaftar PPDB SMA
Peserta jalur zonasi SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA negeri dan 1 swasta) dalam wilayah zonasi.
Peserta jalur afirmasi SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA negeri dan 1 swasta) dalam dan luar wilayah zonasi.
Peserta jalur perpindahan orang tua/wali SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta) luar zonasi
Peserta jalur anak guru SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar zonasi
Peserta jalur prestasi rapor SMA dapat memilih 3 sekolah (2 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar wilayah zonasi.
Peserta jalur prestasi kejuaraan / non-akademik SMA dapat memilih 2 sekolah (1 SMA dan 1 swasta) dalam dan luar wilayah zonasi.Penulis : Administrator | Terbit : 2022-05-19 | Dibaca : 3240